Bookmarks

Rabu, 26 Oktober 2011

Globalisasi luar negri


Politik Luar Negeri Indonesia Dalam Hubungan Internasional di Era Globalisasi

Politik Luar Negeri Indonesia dilaksanakan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea II dan IV menegaskan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat berhak menentukan nasibnya sendiri serta berhak mengatur hubungan kerja sama dengan Negara lain. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia terdapat dalam UU No. 37 tahun 1999 Pasal 1 ayat (2) tentang hubungan luar negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia adalah “Kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain. Organisasi Internasional dan subyek hukum Internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah Internasional guna mencapai tujuan Nasional”.
Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Bebas berarti “Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah Internasional dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”.
Aktif berarti “Ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan bebagai konflik dan permasalahan dunia”. Aktif menunjukkan adanya kewajiban pemerintah menunaikan instruksi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dasar pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia antara lain:
  1. Menjalankan politik damai
  2. Sahabat dengan segala bangsa
  3. Saling menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negara lain
  4. Terus berusaha ikut mewujudkan keadilan sosial Internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas dan aktif menurut Drs. Muh. Hatta:
  1. Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara
  2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut belum bias doproduksi di dalam negeri
  3. Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya daam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
  4. Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pncasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
Pengaruh Globalisasi tidak akan menyurutkan bangsa Indonesia dalam urusan perdamaian dunia. Di era globaisasi adanya ketidakseimbangan hubungan antara Negara-negara berkembang dengan negara-negara maju.
Beberapa Permasalahan di Indonesia:
Perdagangan, kejahatan lintas batas (terorisme, pencuci uang, korupsi, penyelundupan orang), krisis ekonomi yang berkepanjangan, HAM, TKI, dll.
Indonesia dalam globalisasi:
1.  Meningkatnya peranan Indonesia dalam hubungan Internasional dalam menciptakan perdamaian dunia, serta pulihnya citra Indonesia dan kepercayaan masyarakat Internasional, mendorong terciptanya tatanan dan kerja sama ekonomi regional dan Internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan Nasional merupakan sasaran dalam hubungan Internasional di era globalisasi bagi negara Indonesia.
2.  Arah kebijakan dalam pemantapan Politik Luar Negeri dan peningkatan kerja sama Internasional dijabarkan dalam program-program pembangunan.
3.  Program pemantapan Politik Luar Negeri dan optimalisasi Diplomasi Indonesia.
Tujuan: “Meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam memberikan kontribusi bagi proses demokralisasi, stabilitas politik, dan persatuan Nasional dan lebih memperkuat kinerja Diplomasi Indonesia”.
4.  Program peningkatan kerja sama Internasional.
Tujuan: “Memanfaatkan secara lebih optimal yang ada pada forum-forum kerja sama Internasional terutama melalui kerja sama ASEAN, APEC, dan kerja sama multilateral lainnya dan antara negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia”.
5.  Program Penegasan Komitmen Perdamaian Dunia
Tujuan: “Menegaskan komitmen Indonesia terhadap perlakuan dan perumusan aturan-aturan serta hokum Internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan Internasional derta menentang unilateralisme, agresi, dan penggunaan segalabentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan Internasional”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar