Bookmarks

Minggu, 06 November 2011

Globalisasi pengaruh hukum

GLOBALISASI PENGARUHI HUKUM INDONESIA
(Sumber Suara Merdeka)
Globalisasi yang ditandai dengan kemajuan informasi dan teknologi mempengaruhi warna hukum Indonesia dari sistem hukum yang kolonial alias warisan Belanda menjadi sistem hukum dengan ciri khas Indonesia, yaitu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Meskipun begitu, para pelaku hukum seperti hakim dan jaksa hendaknya sadar untuk tidak memberlakukan hukum yang tekstual, melainkan hukum positif yang mengedepankan keadilan bagi seluruh kalangan”, kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Dr. Hikmahanto Juwana SH LLM. Hikmahanto menyampaikan hal tersebut dalam seminar Internasional “Recent Issues in Comparative Law” yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro bersama FH Flinders University Australia dan FH San Carlos University Filipina di gedung serba guna Pascasarjana Undip, Jl Hayam Muruk, Semarang, Kamis (7/4). DikatakanIndonesia harus mencontoh negara lain yang bisa mengakomodasi kepentingan warga dalam penerapan hukum di berbagai hal. Bahkan, negara-negara maju sedang berupaya memadukan sistem hukum adat (common law) dengan hukum sipil (civil law). “Masa depan hukum Indonesia semakin cerah dan tidak bergantung pada hukum warisan kolonial Belanda,” tandasnya.
Selain kesadaran para pelaku hukum untuk tidak menerapkan hukum secara tekstual, kata Hikmahanto, tujuan pendidikan hukum harus diubah, termasuk metode pengajaran dan buku pegangan yang dipakai para mahasiswa. Tujuannya agar terwujud pendidikan hukum yang progresif atau mengakomodasi hak-hak rakyat kecil yang memang tidak disebutkan secara gamblang di KUHP ataupun KUH Perdata. Dekan FH Flinders University Australia, Prof David Bamford mengatakan, hukum di tiap negara memiliki konteks berbeda. Namun, seiring globalisasi, hal tersebut perlu diperbaiki dengan penggabungan isu-isu yang sedang berkembang serta membandingkan penerapan hukum di negara lain. Australia, tutur dia, memang lebih condong ke sistem hukum adat karena pengaruh dari Inggris. Namun, pemerintah Australia sadar bahwa globalisasi menuntut adanya perubahan penerapan hukum tersebut, misalnya memadukan dengan hukum sipil yang berlaku di Indonesia. “Seperti di Indonesia yang tampaknya juga mulai memadukan civil law dengan common law”, ungkapnya. Menurut Dekan Fh San Carlos University Filipina, Prof. Alex L Monteclar, kini dunia tidak dipengaruhi batasan aturan yang ketat. Fleksibilitas menjadi perhatian utama sehingga hukum tidak sekedar tekstual dan anti terhadap perubahan global. (pa-cilacap.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar